• May 20, 2024
Jerman menuntut Italia ke pengadilan atas tuntutan ganti rugi

Jerman menuntut Italia ke pengadilan atas tuntutan ganti rugi


Mahkamah Internasional di Den Haag.Gambar ANP

Jerman telah mengajukan kasus terhadap Italia ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag karena Roma terus mengizinkan korban kejahatan perang Nazi untuk menuntut ganti rugi dari negara Jerman. Hal ini terjadi meskipun ada keputusan mengikat dari ICJ pada tahun 2012 yang menyatakan bahwa Jerman tidak perlu membayar reparasi kepada warga Italia yang menjadi korban pemerintahan Nazi pada Perang Dunia II.

Berdasarkan hukum internasional, Jerman menikmati ‘kekebalan kedaulatan’. Akibatnya, setiap warga negara tidak dapat menuntut negara berdaulat di pengadilan asing, demikian keputusan ICJ saat itu.

Berlin mengatakan lebih dari 25 tuntutan baru telah dibuat sejak keputusan Italia terhadap negara Jerman atas kerugian yang disebabkan oleh kejahatan Nazi selama Perang Dunia II. Dalam banyak kasus, pengadilan telah memerintahkan Jerman untuk membayar ganti rugi.

Pengadilan Italia menyita properti negara Jerman di Roma

Atas tuntutan dalam dua kasus ini, pengadilan Italia berusaha menyita properti negara Jerman di Roma. Jerman mengatakan pihaknya kini telah membawa kasus ini ke pengadilan karena pengadilan Italia akan memutuskan sekitar tanggal 25 Mei apakah akan memaksa penjualan bangunan tersebut. Institusi budaya, arkeologi, sejarah dan pendidikan Jerman bertempat di gedung-gedung tersebut.

Berlin meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan sementara. Dengan ini, Jerman ingin mencegah Italia melelang properti tersebut secara publik sementara tuntutan hukum Jerman terhadap klaim kerusakan masih ditangani. Pengadilan kemungkinan akan mengadakan sidang dalam beberapa minggu mendatang. Biasanya diperlukan waktu bertahun-tahun bagi Mahkamah Internasional untuk membuat keputusan akhir.

Perselisihan mengenai tuntutan kompensasi atas kejahatan yang dilakukan selama Perang Dunia II dimulai pada tahun 2008, ketika pengadilan tertinggi Italia memutuskan bahwa Jerman harus membayar sekitar €1 juta kepada keluarga sembilan orang yang dibunuh oleh tentara Jerman pada tahun 1944. Civitella (Tuscany dibunuh) ). dibunuh. Sejumlah klaim Italia serupa terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Jerman berpendapat bahwa negaranya telah memberikan kompensasi atas ketidakadilan Perang Dunia II melalui perjanjian perdamaian dan reparasi ekstensif dengan negara-negara yang terkena dampak, dan telah membayar miliaran euro sejak perang berakhir dengan kekalahan rezim Nazi pada tahun 1945.

Result HK