• May 17, 2024
Penyiaran Publik ingin menjatuhkan sanksi ketiga terhadap ON dan mengindikasikan adanya permintaan pencabutan izin

Penyiaran Publik ingin menjatuhkan sanksi ketiga terhadap ON dan mengindikasikan adanya permintaan pencabutan izin


Unheard News dengan presenter Arlette Adriani dan Ahmed Aarad.Gambar Belum Pernah Ada di Belanda

Dengan denda ketiga ini, NPO melanjutkan jalur yang sebelumnya diambil melawan Ongehoord Nederland. Pertanyaannya adalah apakah hal ini akan menyebabkan dikeluarkannya lembaga penyiaran muda dari sistem publik. Jika terjadi pelanggaran berulang terhadap aturan penyiaran publik, NPO dapat meminta Sekretaris Negara untuk Media Gunay Uslu (D66) untuk mencabut izin Ongehoord Nederland.

Lembaga penyiaran kini mempunyai kesempatan untuk menanggapi usulan sanksi, setelah itu NPO akan mengambil keputusan akhir dan menentukan besarannya. Jika sanksi finansial sudah final, dewan direksi OSW akan ‘mempertimbangkan’ permintaan pencabutan izin tersebut. Hal seperti ini belum pernah menjadi agenda di Hilversum.

Anggota Parlemen dari oposisi dan koalisi kini meminta Menteri Luar Negeri Uslu turun tangan. “Berapa banyak lagi sanksi yang harus kita tunggu?” Mohammed Mohandis dari PvdA mengatakan kepada kantor berita ANP. Ia yakin Uslu tidak perlu menunggu permintaan dari pengurus NPO.

Anggota parlemen D66 Sjoerd Sjoerdsma juga menyebut posisi ON tidak bisa dipertahankan. ‘Ini adalah tentang mencegah misinformasi yang dapat dibuktikan dengan sengaja dan berulang kali disebarkan melalui lembaga penyiaran publik.’ CDA meminta kejelasan mengenai rencana NPO tersebut.

‘Ternyata informasi yang salah’

NPO menerapkan sanksi terbaru ini sebagai tanggapan terhadap laporan ombudsman NPO, yang menyimpulkan pada akhir November tahun lalu bahwa ON memberikan ruang ‘untuk misinformasi yang dapat dibuktikan’. Ombudsman menerima banyak pengaduan mengenai gambar dan bahasa yang rasis dan diskriminatif dalam siaran Berita yang Belum Pernah Didengar mulai tanggal 15 September.

Siaran ini menayangkan video orang kulit hitam yang memukuli orang kulit putih. “Semakin sedikit sisi rasisme yang terekspos,” ujar presenter Arlette Adriani. acara TV Lebih bijaksana memeriksa videonya dan tidak menemukan bukti rasisme “anti-kulit putih”. Ombudsman memastikan item tersebut melanggar kode etik jurnalistik yang menyatakan bahwa siaran harus faktual dan adil.

Juga melewati batas di siaran lainnya

Ombudsman juga menyelidiki siaran lainnya Berita yang Belum Pernah Didengar. Menurut Ombudsman, Ongehoord Nederland berulang kali menyebarkan informasi yang tidak benar tentang topik-topik seperti masalah nitrogen, tindakan dan vaksinasi terhadap corona, pencari suaka, gender, kekuatan UE, dan niat pemerintah Belanda. Lembaga penyiaran tersebut menyebut laporan tersebut ‘dalam banyak kasus hanya sepihak, tidak dapat dibuktikan dan subyektif’ dan mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.

Ongehoord Nederland (ON) menyebut sanksi terbaru ini sebagai ‘serangan terhadap fondasi demokrasi kita’ dan ‘terungkapnya niat untuk menghentikan siaran TV ON’. ON mengatakan bahwa hal ini membawa suara sayap kanan yang disukai banyak orang, namun tidak diterima di lembaga penyiaran publik yang ‘liberal kiri secara politik’.

Siaran dari Berita yang Belum Pernah Didengar – yang sebelumnya merupakan kolom berita terkini, kini menjadi ‘program opini’ – sering menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, karena teori konspirasi dan informasi yang salah sering kali dibahas tanpa ada tandingannya. Pada akhir Desember, OSW menjatuhkan sanksi sebesar 56 ribu euro kepada ON karena lembaga penyiaran tersebut menolak bekerja sama dengan lembaga penyiaran lain. Pada Juli tahun lalu, ON didenda 83.000 euro, juga karena melanggar kode jurnalistik.

Pengeluaran Hongkong